Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membawa kasus akun Twiter Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang dinilai tak netral dalam Pilkada Serentak 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa menjelaskan, keputusan untuk meneruskan kasus tersebut ke DKPP berdasarkan rapat pleno Bawaslu, pada Sabtu (21/11).
"Kami memutuskan untuk meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Karim dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, akun Twitter KPU Kabupaten Sleman sempat mengunggah video sosialisasi Pilkada 2020, namun dalam unggahan tersebut, hanya menampilkan program dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menambahkan Bawaslu menyimpulkan bahwa memang terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman.
Hal ini merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," ungkapnya.
Oleh karenanya, Ibnu mengaku, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk meneruskan kasus tersebut ke DKPP.
Sementara Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menyatakan akan menunggu keputusan resmi dari Bawaslu Sleman.
"Kami menghormati keputusan Bawaslu yang bekerja dengan profesional dan berintegritas," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
(sut/eks)