KPK Siap Dalami Dugaan Gagal Bayar Perusahaan Keuangan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 03:10 WIB
Saat ini terdapat lembaga keuangan yang terbelit kasus gagal bayar ke nasabah, seperti Jiwasraya hingga Indosterling Optima Investa.
KPK akan dalami setiap informasi terkait dugaan gagal bayar di industri keuangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami setiap informasi terkait permasalahan dugaan gagal bayar kepada nasabah oleh sejumlah perusahaan keuangan.

Hal itu diungkapkan Firli menanggapi permintaan Komisi III DPR RI terkait pengawasan di industri keuangan sejalan dengan maraknya kasus gagal bayar.

"KPK terima kasih dan mengapresiasi atas semua informasi yang disampaikan masyarakat. Tentu kita akan dalami setiap informasi," kata Firli melalui pesan tertulis, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta KPK menyelidiki maraknya kasus gagal bayar uang nasabah di sektor industri keuangan.

Trimedya juga meminta KPK menelusuri dugaan konspirasi antara lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sejumlah pihak di sektor tersebut.

"KPK sebagai supervisi sudah harus melakukan hal itu dan itu harusnya sudah otomatis," kata Trimedya.

Saat ini, tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami dugaan gagal bayar. Misalnya di sektor koperasi, mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru Indosterling Optima Investa.

Sementara di sektor asuransi, seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Wanaartha Life, dan Kresna Life.

Untuk kasus korupsi Jiwasraya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis enam terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasima; pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi; serta 13 korporasi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER