Badan Inspektorat Gantikan Direktorat Pengawasan Internal KPK

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 23:02 WIB
Inspektorat KPK merupakan badan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
KPK kini memiliki inspektorat yang menggantikan peran Direktorat Pengawas Internal. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Terdapat 19 bidang baru yang dibentuk lewat aturan tersebut, salah satunya bidang inspektorat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan inspektorat merupakan bidang baru yang menggantikan Direktorat Pengawasan Internal. Alex menyebut tugas dan fungsi inspektorat berbeda dengan Dewan Pengawas KPK.

"Pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas inspektorat," kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut salah satu fungsi inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, seperti menerima tamu di kantor yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, merokok di dalam gedung KPK kecuali di tempat yang disediakan, hingga memasuki tempat hiburan kecuali dalam rangka melaksanakan tugas KPK.

Sementara Dewan Pengawas KPK memiliki fungsi memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh internal KPK, seperti bergaya hidup mewah, menyebarkan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga menyalahgunakan tanda pengenal Insan Komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya.

Alex mengatakan inspektorat juga berada di bawah langsung pimpinan. Menurutnya, hal itu semata-mata agar pimpinan lebih efektif dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap kerja yang ada di komisi antirasuah.

"Pimpinan bisa langsung meminta PI (Pengawas Internal) untuk melakukan pemeriksaan atau untuk melakukan eksaminasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi KPK," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 83 Perkom 7/2020, inspektorat dipimpin oleh inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal atas persetujuan Pimpinan. Inspektur sendiri merupakan jabatan tinggi pratama.

Inspektorat menjalankan 10 fungsi, yaitu:

a. Menyusun kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Inspektorat;

b. Pelaksanaan pengawasan pada KPK terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pemberantasan korupsi;

c. Pelaksanaan evaluasi pemantauan kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi dan proses tata kelola pada Komisi;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal pada KPK disampaikan kepada Pimpinan;

e. Pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan review keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja pada KPK;

f. Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan insan KPK;

g. Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal;

h. Melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum;

i. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

j. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER