Kasus Edhy, Istri Pejabat Bisa Ikut Dinas Seizin Presiden

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 13:58 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK setelah bertolak ke Hawaii dalam rangka perjalanan dinas bersama istrinya, Iis Rosita Dewi.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK setelah bertolak ke Hawaii dalam rangka perjalanan dinas bersama istrinya, Iis Rosita Dewi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK setelah bertolak ke Hawaii, Amerika Serikat, dalam rangka perjalanan dinas bersama istrinya, Iis Rosita Dewi.

Istri dan keluarga pejabat negara boleh mengikuti perjalanan dinas asal mendapat persetujuan permohonan izin dari presiden atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri mengatakan keluarga yang sah boleh ikut dalam perjalanan dinas jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 beleid tersebut mengatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas oleh pejabat negara berlaku bagi--salah satunya--menteri dan pejabat setingkat menteri.

Sedangkan Pasal 1 menyebut keluarga yang sah dan pengikut dari pejabat yang melakukan perjalanan dinas disebut sebagai pihak lain.

Dalam hal ini, pihak lain itu dapat mengikuti perjalanan dinas asal memiliki surat tugas yang diterbitkan oleh atasannya atau menteri yang mengikutsertakan pihak tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) dalam lingkup Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami, dapat didampingi oleh istri/suami sebagai Pihak Lain," bunyi ayat (7) Pasal 7.

iis rosita dewiIstri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi. (Screenshot via instagram @iisedhyprabowo)

Menurut Pasal 8, surat tugas tersebut harus mencantumkan keterangan pemberi tugas, pelaksana tugas, uraian tugas, sumber pembiayaan, waktu perjalanan, tempat pelaksanaan tugas, target kinerja hingga kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas.

Selanjutnya surat tugas diserahkan kepada presiden atau pejabat yang ditunjuk. Setelah disetujui, baru perjalanan dinas bisa dilaksanakan.

"Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada Presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a," bunyi Pasal 9.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, namun belum mendapat jawaban.

Perjalanan dinas yang dilakukan Edhy sendiri bertujuan untuk mengunjungi organisasi penelitian dan pengembangan nirlaba di Hawaii, Oceanic Institut (OI), guna mengoptimalkan budidaya udang di Indonesia.

Politisi Partai Gerindra tersebut menghabiskan tujuh hari pada lawatan ke AS. Dalam perjalan juga turut hadir Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi dan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER