Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terseret dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
Penahanan juga dilakukan terhadap empat tersangka lain, yaitu stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Direktur PT DPP, Suharjito.
"Para Tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (25/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dua tersangka sisanya, yakni Andreau Pribadi Misata (stafsus Menteri KKP) dan seseorang bernama Amiril Mukminin, belum ditahan lantaran keduanya masih buron.
KPK, kata Nawawi, meminta kedua tersangka tersebut kooperatif untuk menyerahkan diri.
"KPK mengimbau kepada dua Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap dia.
(ryn/arh)