Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mewanti-wanti soal potensi tekanan atau intervensi politik dalam kasus suap izin ekspor benih lobster dengan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kita harus dukung dan kita pastikan bahwa prosesnya tranparan dan kita harus dukung dan jangan sampai kemudian justru ada tekanan-tekanan politik, intervensi dari tempat lain," ujar dia, dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (25/11) malam.
Berkaca dari sejumlah kasus yang ditangani KPK saat ini, menurut Tama, ada potensi kasus yang menyeret Edhy mengalami hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya masih ada PR yang kemudian itu kita perlu dukung KPK agar dia bisa betul-betul konsentrasi sama perkaranya. Jangan sampai kemudian ini jadi antiklimaks," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengaku optimistis KPK efektif dalam memberantas korupsi, dengan syarat lembaga antirasuah itu memperbaiki metodenya.
Misalnya, kata Fahri, KPK dapat berkoordinasi dengan Presiden. Sebab Presiden lah yang sebelumnya mengganti Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KP sebelumnya. Oleh sebab itu, menurut dia, keputusan presiden harusnya bisa diamankan.
Fahri, yang ikut ambil bagian dalam revisi UU KPK, berpandangan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mestinya tetap berprinsip untuk mencegah.
"Nah keputusan politik presiden ini sebenarnya harusnya diamankan. Kalau lubangnya besar itu harusnya dalam pencegahan itu yang dilakukan," kata dia.
Keluhan Pengusaha
Tama Langkun juga menggarisbawahi soal keluhan dari beberapa perusahaan terkait dengan penetapan perusahaan yang mendapat izin sebagai eksportir benih lobster alias benur.
"Artinya ada mereka yang kemudian menyampaikan keluhannya kepada ICW. Datang ke kantor, mereka cerita, mereka bilang, kita udah penuhi itu persyaratan dari mulai soal budidaya, keramba ikan, soal pelepas liaran, tapi enggak dapat izin (ekspor)," kata dia.
"Pertanyaan selanjutnya ada perusahaan baru yang dengan mudah bisa mendapatkan izin," imbuh Tama.
Diketahui, ekspor benih lobster sempat dilarang pada masa Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Keran ekspornya kemudian dibuka di masa Edhy Prabowo.
![]() |
Selain soal penentuan izin itu, Tama menyatakan ada pula keluhan soal pengaturan jalur untuk melakukan ekspor benih lobster itu.
"Nah ini banyak keluhan-keluhan, artinya ketika KPK melakukan penangkapan terhadap Pak Menteri, itu tidak hanya menjawab kegelisahan masyarakat, tapi juga pengusaha," kata dia.
Sebelumnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster bersama enam orang lainnya.
Ia ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11) dini hari, setibanya dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
(thr/yoa/arh)