Bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar bakal menjalani sidang putusan kasus dugaan penimbunan dan penjualan barang impor ilegal, Kamis (26/11). Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore nanti.
"Pembacaan putusan atas nama terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar," demikian bunyi informasi jadwal sidang yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (26/11).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Agustus lalu, Putra didakwa telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal mulai 2017 ketika Putra membuka konter penjualan ponsel di Condet, Jakarta Timur. Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Jimmy.
Dalam perkara ini, Putra dibantu seseorang bernama La Hata dalam mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.
Dari hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut, Putra memperoleh kiriman uang berkisar Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata.
Menurut jaksa, ponsel yang dijual PS Store diperoleh dari Batam, Kepulauan Riau dengan cara ilegal yakni didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Putra membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
(dmi/kid)