Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta warga untuk tidak menolak tes swab PCR. Tes swab PCR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendeteksi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang banyak menolak untuk dites swab covid-19.
"Kami juga ingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghalang-halangi upaya petugas yang akan melakukan pemeriksaan, tindakan menghalang-halangi ini akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah," kata Wiku dalam siaran langsung yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, pihak Polda Metro Jaya diketahui melakukan tes swab gratis kepada warga sekitar. Namun, banyak warga menolak dites swab dengan berbagai alasan.
Wiku menekankan bahwa bagi warga yang menolak tes swab dapat dijatuhi sanksi. Bagi warga Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, warga yang menolak swab dapat dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 juta.
"Di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melakukan tindakan tersebut," jelas Wiku.
Wiku menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.
Satgas juga berkomitmen untuk memetakan klaster Petamburan secepat mungkin. Hal ini agar warga yang dinyatakan positif dapat langsung mendapatkan penanganan.
"Satgas berkomitmen untuk dapat memetakan klaster tersebut secepat mungkin, sehingga mereka yang hasil tesnya positif dapat segera memperoleh treatment yang baik dan sesuai standar," tuturnya.
Dari data 22 November lalu, sebanyak 80 orang di kerumunan Petamburan dan Tebet terkonfirmasi positif covid-19.
Hasil ini diperoleh dari tes swab PCR oleh Kementerian Kesehatan.
Para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan daerah diminta memberi contoh dan teladan bagi masyarakat luas dalam penerapan protokol kesehatan.
(dmi/psp)