SPDP Terkirim, Polisi Periksa Saksi Megamendung 1 Desember

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2020 02:21 WIB
Polda Jabar berencana memulai pemeriksaan saksi secara maraton mulai 1 Desember setelah mengirim SPDP ke Kejaksaan.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, ke kejaksaan.

Sampai sejauh ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke kejaksaan," kata Direktur Rsserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pengiriman SPDP, pihak penyidik Polda Jabar akan memeriksa sejumlah saksi. Para saksi tersebut dijadwalkan diperiksa pada awal Desember 2020.

"Rencana pemeriksaan saksi dimulai tanggal 1, 2 dan 8 Desember 2020," ucap dia.

Pemanggilan saksi pada 1 Desember dijadwalkan dari Pemda sebanyak tiga saksi. Kemudian, pada 2 Desember juga masih dari Pemda beserta perangkat daerah sebanyak delapan saksi.

"Untuk 8 Desember, saksi yang dihadirkan dari penyelenggara," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Patoppoi menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya, Kamis (26/11) lalu.

Kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor itu terjadi ketika Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dua pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, polisi juga sempat menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yasin. Namun, undangan tersebut belum dapat dipenuhi lantaran Ade dinyatakan positif Covid-19.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER