Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya.
Keduanya tak lagi menjabat terkait kerumunan massa yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan keduanya diberhentikan dari jabatan masing-masing terhitung sejak 24 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Bayu dan Andono dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih lanjut.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (29/11).
Pencopotan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Selain keduanya, Inspektorat DKI Jakarta juga memeriksa pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Meliputi, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta merupakan instruksi dari Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, terkait dugaan potensi pelanggaran arahan Gubernur DKI Jakarta pada jajaran wilayah.
Untuk diketahui, arahan Gubernur DKI Jakarta itu berisi empat langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Salah satunya, larangan meminjamkan fasilitas pemerintah provinsi atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Sebelumnya, terjadi kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas kejadian itu, pihak polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pejabat DKI Jakarta.
Hasilnya, polisi menaikkan kasus kerumunan massa di Petamburan itu ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik menemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
(ulf/ard)