Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Taufik terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dengan US$163.733 dan Rp311.022.932 terkait kerja sama bidang pengangkutan dan/atau sewa kapal.
"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal yang memberatkan Taufik adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Taufik berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Taufik terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Taufik dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suap diberikan Taufik kepada Bowo dengan maksud agar PT HTK mendapatkan kerja sama ihwal pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG. PT HTK mendekati Bowo yang saat itu merupakan anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(ryn/arh)