Kabareskrim Buka Suara Usai Disebut Napoleon dalam Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 22:36 WIB
Kabareskrim Listyo Sigit meyakinkan dirinya tak terlibat dugaan korupsi Djoko Tjandra. Pasalnya ia yang mengusut dan membawa buronan tersebut ke Tanah Air.
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo buka suara usai namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi pada penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/11) lalu, Irjen Napoleon Bonaparte yang hari itu menjadi saksi menyeret nama Kabareskrim Listyo dalam pengakuannya.

Merespons hal tersebut, Listyo mengutarakan kesungguhannya dalam mengusut kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut. Ia bahkan mengatakan, dirinya sendirilah yang membawa buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Listyo meyakinkan, jika terlibat dalam pusaran rasuah tersebut maka tidak mungkin dirinya akan mengusut tuntas perkara ini hingga dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, Napoleon sebagai perwira tinggi (Pati) Polri berbintang dua seharusnya memeriksa ulang pernyataan Tommy Sumardi yang mengklaim telah mendapat restu Kabareskrim untuk mengecek status Red Notice Djoko Tjandra.

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ucap Listyo.

Selain itu, kata dia, Tommy Sumardi sudah lebih dahulu membantah pengakuan Napoleon. Oleh sebab itu, Listyo meyakini bahwa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta yang sesungguhnya.

Ia juga menerangkan bahwa Bareskrim tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Kadiv Hubinter--jabatan Napoleon sebelumnya--untuk menghapus Red Notice. Karena itu Listyo menilai, alasan tersebut tidak masuk akal.

"Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap lIstyo.

Diketahui, saat bersaksi di hadapan hakim pada Selasa (24/11), Napoleon mengaku dirinya menerima terdakwa Tommy Sumardi karena menyebut-nyebut nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang didakwa membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice.

Namun, Polri menyebut bahwa fakta yang dibeberkan Napoleon pada persidangan tersebut tidak terungkap selama proses penyidikan.

"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB (Napoleon Bonaparte), sudah kami sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya TS (Tommy Sumardi) sudah dijawab juga kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11).

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaInfografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER