Sekretaris pribadi Djoko Soegiarto Tjandra, Nurmawan Fransisca mengatakan bosnya memberikan uang sebesar US$500 ribu dan Sin$200 kepada pengusaha Tommy Sumardi pada April-Mei 2020 lalu. Namun, Fransisca tak mengetahui tujuan pemberian uang ratusan ribu dolar AS dan Singapura tersebut.
"Pak Djoko ada perintah untuk memberikan dana. Saat itu saya enggak tahu untuk kepentingan apa. Baru setelah kasus terbuka saya tahu," Fransisca saat bersaksi dalam sidang terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11).
Fransisca mengaku mendapat perintah dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang US$100 ribu pada 27 April 2020. Uang tersebut lantas diserahkan kepada karyawan PT Mulia Group Nurdin, yang kemudian diserahkan ke Tommy Sumardi. Menurutnya, uang tersebut berasal dari brankas perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Djoko minta tolong, 'Sis, tolong siapin dana US$100 Ribu, kamu berikan ke Nurdin. Pak Djoko sempat sebut nama Pak Tommy," ujar Fransisca.
Fransisca menyebut dirinya kembali menyerahkan uang masing-masing sebesar Sin$200 ribu dan US$100 ribu pada 28 dan 29 April 2020. Sama seperti sebelumnya, uang tersebut diberikan kepada Nurdin untuk selanjutnya diteruskan ke Tommy Sumardi.
Hanya saja pada 28 April 2020, uang bukan berasal dari brankas perusahaan melainkan dari seseorang yang ditugaskan Djoko Tjandra. Menurut Fransisca, Tommy sendiri yang langsung mengambil uang di Hotel Mulia Senayan.
Tak sampai di situ, Fransisca mengaku kembali menyerahkan uang kepada Tommy Sumardi lewat Nurdin sebesar US$100 ribu dan US$50 ribu yang diambil dari brankas perusahaan pada 4 Mei 2020.
Kemudian penyerahan uang dilakukan kembali pada 12 Mei 2020 sebesar US$100 ribu dan 22 Mei 2020 sebesar US$50 ribu. Menurut Fransisca, seluruh penyerahan uang itu ada tanda terima dan dilaporkan kembali ke Djoko Tjandra.
"Sis, kamu siapkan dana sebesar sekian, lalu kamu serahkan ke Nurdin, untuk diberikan ke Pak Tommy," demikian kata Fransisca meniru ucapan Djoko.
Selain itu, Fransisca mengatakan Djoko Tjandra juga meminta dirinya menyiapkan uang kepada Anita Kolopaking. Uang tersebut diberikan beberapa kali, yakni US$50 ribu, US$50 ribu, US$33 ribu, Rp378 juta, dan Rp117,8 juta.
"Tidak tahu (terkait apa). Saya juga enggak tahu Anita itu siapa. Kecuali ada berita saya baru tahu beliau adalah lawyer-nya bapak," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Napoleon, uang tersebut diduga untuk kepentingan pengecekan red notice dan penghapusan daftar buronan atas nama Djoko Tjandra yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Napoleon didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu. Uang tersebut dimaksudkan guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang tercatat di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
(ryn/fra)