Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menantang pihak kepolisian untuk mengusut dugaan informasi bohong alias hoaks mengenai dokumen hasil tes swab yang menyatakan Rizieq Shihab positif virus corona.
Munarman menyebut aparat hukum bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mendalami penyebaran hoaks tersebut.
"Harusnya aparat hukum mengusut pemalsu-pemalsu seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu harusnya yang dilakukan," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarman mengklaim dokumen hasil tes swab atas nama Rizieq tersebut palsu. Ia menilai Rizieq sudah menjadi korban penyebaran berita bohong terkait Covid-19.
"Masa giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di republik ini?" ujarnya.
Saat ditanya apakah FPI akan melaporkan dugaan hoaks tersebut, Munarman menyebut permasalahan tersebut adalah delik umum. Menurutnya, saat ini sudah tepat bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan hoaks hasil swab itu menggunakan UU ITE.
"Silakan diusut sebagaimana aktifnya aparat hukum mengejar-ngejar HRS untuk diperiksa," katanya.
Sebelumnya sempat beredar foto dokumen yang menunjukkan hasil tes swab tertulis identitas pasien bernama Muhammad R. Shihab. Semua identitas pasien hingga nama dokter pengirim turut tercantum. Nama MER-C juga tercantum dalam dokumen tersebut.
Tertulis pula jenis pemeriksaan tes dalam dokumen menggunakan SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.