FPI Tantang Polisi Usut Dugaan Hoaks Dokumen Rizieq Covid-19

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 18:25 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut aparat hukum bisa menggunakan UU ITE untuk mendalami dugaan hoaks tersebut.
Sekretaris Umum FPI Munarman menantang polisi mengusut dugaan hoaks dokumen tes swab Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menantang pihak kepolisian untuk mengusut dugaan informasi bohong alias hoaks mengenai dokumen hasil tes swab yang menyatakan Rizieq Shihab positif virus corona.

Munarman menyebut aparat hukum bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mendalami penyebaran hoaks tersebut.

"Harusnya aparat hukum mengusut pemalsu-pemalsu seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu harusnya yang dilakukan," kata Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman mengklaim dokumen hasil tes swab atas nama Rizieq tersebut palsu. Ia menilai Rizieq sudah menjadi korban penyebaran berita bohong terkait Covid-19.

"Masa giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di republik ini?" ujarnya.

Saat ditanya apakah FPI akan melaporkan dugaan hoaks tersebut, Munarman menyebut permasalahan tersebut adalah delik umum. Menurutnya, saat ini sudah tepat bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan hoaks hasil swab itu menggunakan UU ITE.

"Silakan diusut sebagaimana aktifnya aparat hukum mengejar-ngejar HRS untuk diperiksa," katanya.

Sebelumnya sempat beredar foto dokumen yang menunjukkan hasil tes swab tertulis identitas pasien bernama Muhammad R. Shihab. Semua identitas pasien hingga nama dokter pengirim turut tercantum. Nama MER-C juga tercantum dalam dokumen tersebut.

Tertulis pula jenis pemeriksaan tes dalam dokumen menggunakan SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER