Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar, hari ini, Kamis (3/12).
Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut, karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan dibukanya kembali penyidikan itu merupakan salah satu bagian dari program Kapolda Irjen Muhammad Fadil Imran yang baru dilantik dan menggantikan Nana Sudjana beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, kata Yusri, penyidik menoba untuk menuntaskan serangkaian kasus-kasus lama yang belum tersentuh. Hal itu, menjadi program prioritas dari Kapolda.
Dikonfirmasi terpisah, Eggi mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Selasa (1/12) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, Ia belum bisa memastikan bakal hadir atau tidak dalam pemeriksaan itu.
Terkait pemanggilan itu, Eggi pun mempertanyakannya. Sebab, kasus yang menjeratnya itu sudah terjadi pada 2019 lalu.
Dalam kasus ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali, posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujarnya.
Lihat juga:Eggi Sudjana: Makar Apa? Makan Roti Bakar |
Eggi melalui kuasa hukumnya, Abdullah Al-Katiri mengakui bahwa pihaknya sudah mengajukan penerbitan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya sejak Juni 2019. Namun, pengajuan itu belum mendapat respons.
Apalagi, kata Al-Katiri, kasus yang menjerat Eggi itu berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2019. Sedangkan, Pilpres saat ini telah berakhir dan Prabowo Subianto yang saat itu didukung oleh Eggi juga telah bergabung dengan kabinet pemerintahan.
"Mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
![]() |
Pada tahun 2019, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diketahui berkaitan dengan pernyataan Eggi tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di masa Pilpres 2019.
Eggi sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. Dia bebas atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
(mjo/arh)