Penggugat Pilkada Serentak Kecewa PTUN Tolak Sidang Cepat

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 01:37 WIB
Kuasa hukum eks Komisioner KPK Busyro Muqoddas dkk kecewa majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak persidangan cepat untuk terkait Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum eks Komisioner KPK Busyro Muqoddas dkk menyayangkan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak persidangan cepat atau speedy trial untuk gugatan mereka terkait Pilkada Serentak 2020.

Penggugat mengajukan opsi persidangan cepat lantaran agenda pemilihan calon kepala daerah tetap dijadwalkan pada 9 Desember, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

"Majelis Hakim tidak melihat adanya urgensi kebutuhan keberlangsungan acara cepat dalam memutus perkara ini," kata perwakilan kuasa hukum,Nurkholis Hidayat, dalam agendawebinar, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Pilkada ini, penggugat menilai pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan menyebabkan kesehatan dan keselamatan publik terancam

Penggugat juga menilai pemerintah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik.

"Sehingga logika untuk meneruskan Pilkada Serentak di tengah kondisi penyebaran Covid-19 yang belum terkendali adalah logika yang keliru," kata Nurkholis.

Lebih lanjut, penggugat juga mempertanyakan komitmen DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pihak tergugat yang selalu absen hingga pelaksanaan sidang ketiga.

Penggugat, lanjut Nurkholis, mengharapkan agar hakim PTUN nantinya bisa mengambil keputusan yang bijaksana dengan mempertimbangkan hak atas kesehatan masyarakat.

"Putusan hakim dalam perkara ini bisa menjadi terobosan dan tentunya dapat menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang semakin tinggi," katanya.

Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh awalnya menggugat keputusan pemerintah, DPR, dan KPU yang melanjutkan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.

Busyro dkk melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat (6/11). Perkara itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa tindakan yang ditempuh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati, sesuai standar WHO.

(ryn/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER