Polisi Akan Swab Rizieq Sebelum Pemeriksaan Kasus Kerumunan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 10:46 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan menjalani uji swab sebelum menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, hari ini. (Foto: Arsip Tim Media PKS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut akan melakukan tes usap atau swab kepada pentolan FPI Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (1/12) hari ini.

"Harus swab test di sini untuk bisa memastikan, jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq diketahui dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu (14/11).

Sebelumnya, Rizieq sendiri sempat menuai polemik terkait hasil tes swabnya. Pihak Mer-C yang memeriksanya merahasiakan hasil tes dengan dalih catatan kesehatan ialah hak pasien dan memilih menyerahkannya kepada keluarga.

Yusri melanjutkan pihaknya mempersilakan Rizieq tak menghadiri pemanggilan pertama ini dengan syarat memiliki alasan yang sesuai peraturan.

"Mekanismenya silakan [tidak hadir] selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul," kata dia.

Yusri menuturkan alasan yang bisa diterima oleh penyidik ialah misalnya terkait kesehatan. Namun, Rizieq mesti melampirkan surat keterangan dokter kepada penyidik.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting Harus ada alasan yang pasti," tutur dia.

Selain Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yakni Haji HA dan biro hukum FPI.

Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.

Unsur pidana tersebut yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER