Sekretaris Jenderal Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho mengapresiasi langkah Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata.
Waluyo merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher terhadap KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Maulana Habib Luthfi Bin Yahya.
Waluyo berharap Maaher bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Ia ingin ujaran kebencian seperti yang dilakukan Maaher tak terulang kembali dan tak dilakukan oleh siapapun di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa hukum seberat-beratnya, karena terlalu sering, biar ada efek jera. Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya [mendakwa] 4-5 tahun, ini bisa 12-15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan," kata Waluyo, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan, hal ini bermula saat ia membaca cuitan akun Twitter Maaher, @ustadzmaaher_, yang diduga menghina sejumlah tokoh bangsa, seperti Gus Dur dan Habib Luthfi, dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Bagaimana bisa seorang akun Ustaz Maaher ini bisa seenaknya, seenaknya jari tangannya menghujat para guru bangsa, banyak postingan dia menghina Gus Dur, menghina Habib Luthfi," kata dia.
Cuitan yang dimaksud Waluyo adalah saat Maheer menyebut Gus Dur adalah 'Kiai Buta', serta mengatakan Habib Luthfi bertambah cantik karena mengenakan kerudung atau kain serban. Penelusuran CNNIndonesia.com sendiri, baik akun @ustadzmaaher_ dan cuitan itu diduga telah dihapus.
"Dua tokoh ini kan ikon Muslim Indonesia, sangat disegani dan sangat dihormati oleh masyarakat Muslim dunia. Oleh tokoh-tokoh agama lain, kok seperti ini Maaher menuliskan kata-kata tidak pantas buat beliau-beliau ini," ucapnya.
Waluyo merasa sikap Maaher ini tak bisa dibiarkan. Ia pun melaporkan akun itu ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya, 16 November 2020 lalu. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.
"Awalnya ke Polda Jatim lalu saya laporkan langsung ke Mabes [Polri]. Ada [alat] bukti flashdisk, record ujaran maaher dan screencapture cuitan dia," ujarnya.
Ia berharap, dengan diproses hukumnya Maheer, maka hal ini bisa jadi pelajaran semua pihak untuk menghentikan ujaran penghinaan dan hujatan yang bisa memicu perpecahan di tengah masyarakat, utamanya bagi para tokoh yang mengaku ulama.
"Saya harap ini selesai. Semoga ini jadi pelajaran bagi siapapun yang merasa dirinya tokoh untuk mengakhiri polemik ujaran kebencian ini, apalagi dia mengaku sebagai ulama jangan sampai dia menyebar kebencian kepada golongan yang lain," kata dia.
"Didiklah generasi kita ke depan dengan seorang yang bagus, bermoral, dan mengajarkan kasih sesuai dengan yang diajarkan Rasullulah SAW. Agar tercipta kedamaian ummat, persatuan antar pemeluk agama, dan kebinekaan yang terjaga," tambahnya.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya. Sudah ditangkap kan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Argo mengatakan, Maaher saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim usai ditangkap oleh penyidik, Kamis dini hari di wilayah Bogor, Jawa Barat. Argo belum dapat merinci kasus yang menjerat Maaher. Kata dia, pihaknya masih menunggu laporan secara lengkap dari tim penyidik.
(gil)