FPI Belum Beri Kepastian Rizieq Hadir di Polda Jabar Besok

CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2020 19:54 WIB
FPI belum memberikan kepastian Rizieq Shihab bakal datang memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di Polda Jabar besok.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum dapat memberi kepastian mengenai kedatangannya memenuhi panggilan Polda Jabar pada Kamis (10/12). Rizieq direncanakan bakal diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Belum bisa dipastikan," kata Wakil Sekretaris Umum sekaligus Aziz kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (9/12).

Dalam kesempatan tersebut Aziz juga menyatakan sampai saat ini pihak FPI belum bisa menyebut keberadaan Rizieq dengan dalih keamanan yang bersangkutan. Rizieq diamankan di suatu tempat usai peristiwa berdarah bentrokan anggota FPI dengan polisi di Cikampek, akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya [tidak bisa diberitahu keberadaan beliau]," ucapnya.

Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizieq atas kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020. Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar pada Kamis (10/12).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago meminta Rizieq agar kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebenarnya.

Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, polisi juga sempat menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER