Politikus PDIP Minta Rizieq Tak Tempatkan Diri di Atas Negara

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 15:56 WIB
Sejumlah politikus meminta pimpinan FPI Rizieq Shihab kooperatif dengan proses hukum kasus kerumunan dan tak menempatkan diri di atas negara.
Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta pimpinan FPI Rizieq Shihab patuhi proses hukum. (Foto: CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh memosisikan diri di atas negara atau kekuasaan negara.

Ia meminta, Rizieq menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif.

"Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. MRS [Muhammad Rizieq Shihab] sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," imbuhnya.

Dia berpendapat langkah polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta, sebagai hal yang wajar.

"Saya yakin kok giat penegakan hukum mereka profesional, proporsional, dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," ucap Arteria.

Berangkat dari itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat bersabar, menahan diri, serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja dengan baik.

"Saya pribadi mewakafkan diri untuk mengawal dan memastikan due process of law-nya berjalan prosedural, cermat dan penuh kehati-hatian," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta seluruh komponen masyarakat taat dan patuh pada hukum.

"Kami lihat saja proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum, DPR akan dukung dan kami minta semua masyarakat dan komponen masyarakat tanpa terkecuali untuk taat dan patuh pada hukum," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/12).

Pihaknya memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang sesuai dengan aturan hukum.

Menurutnya, aturan hukum memang memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

"Saat orang masuk pro yustisia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," tutur Waketum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Rizieq bersama lima orang lainnya yaitu Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq untuk 20 hari ke depan.

Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER