Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12).
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ujar Luhut dikutip dari siaran pers di situs resmi Kemenko Marves.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengetatan masa bekerja dari rumah, kata Luhut, guna mengantisipasi atau menekan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Permintaan tersebut disampaikan Luhut, berkaca dari sejumlah kasus peningkatan kasus Covid-19 pasca beberapa kali libur panjang dan cuti bersama beberapa waktu sebelumnya, pada Oktober lalu.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata dia.
Kala itu, ujar Luhut, tren kenaikan terutama terlihat di sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Namun demikian, lanjutnya, agar pengetatan masa bekerja dari rumah tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga meminta Anies agar memberi keringanan biaya rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.
Selain DKI, Luhut juga meminta Gubernur Jawa Barar, Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengoptimalikan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Khusus beberapa daerah perkotaan, selain memperketat masa bekerja dari rumah, ia juga meminta agar ada pembatasan waktu operasional tempat makan, hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk wilayah pedesaan, upaya mencegah penyebaran Covid-19 dapat dilakukan melalui penguatan PSBB berskala mikro dan komunitas.
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," katanya.
(thr/agt)