Gubernur: Pendatang Bali Wajib Punya Hasil Tes PCR Covid

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 14:09 WIB
Gubernur Bali menerbitkan surat edaran yang memuat kewajiban bagi para pendatang dengan transportasi udara, menunjukkan hasil negatif swab Covid-19.
Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster. (Foto: CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan siapapun yang masuk ke Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan transportasi udara, harus menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 tes usap atau swab test berbasis PCR.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang memuat kewajiban menunjukkan hasil swab itu berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar dikutip dari Antara, Selasa (15/12).

Koster pun menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Kondisi ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Selain itu juga karena meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.

Surat Edaran tersebut juga mengatur, pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," kata Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

INFOGRAFIS AGAR TAK TERTULAR VIRUS CORONAINFOGRAFIS AGAR TAK TERTULAR VIRUS CORONA. (CNN Indonesia/Fajrian)

Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," tutur dia lagi.

Saat menyampaikan Surat Edaran No 2021 itu, Koster didampingi sejumlah kepala OPD Pemprov Bali seperti Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

(antara/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER