Kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air mengakibatkan pelbagai aktivitas dibatasi. Sebab kegiatan yang mengundang berkumpulnya banyak orang bakal berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan virus corona (SARS-CoV-2).
Alhasi, perayaan tahun baru yang jadi momen tahunan pun kali ini tak luput dari pembatasan. Bahkan sejumlah pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebabkan potensi penularan Covid-19 menjadi lebih tinggi. Maka dari itu, pemerintah melarang pesta perayaan tahun baru.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut beberapa daerah yang sudah menyatakan pelarangan tahun baru 2021:
Pemprov DKI Jakarta adalah salah satu yang melarang acara pergantian tahun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menggelar perayaan tahun baru demi mengerem laju penyebaran Covid-19.
"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12).
Perayaan tahun baru 2021 juga dilarang oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Acara pergantian tahun, kata Emil-sapaan akrabnya, berpotensi menimbulkan keramaian hingga menularkan Covid-19.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual, Senin (14/12).
Pihaknya berkata akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan acara perayaan tahun baru dengan melihat situasi Covid-19 di Jawa Barat.
![]() |
Mengikuti kemudian Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah," kata Oded dalam SE yang ditandatangani Selasa (15/12).
Selain Jawa Barat, primadona pariwisata Indonesia, Bali juga melarang pesta perayaan tahun baru. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras pada pesta perayaan tahun baru juga dilarang.
Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.
"Kepada Panglima Kodam IX atau Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," kata Koster.