Libur Akhir Tahun, Anies Tambah Tempat Tidur ICU dan Isolasi

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 11:29 WIB
Pemprov DKI menambah kapasitas tempat tidur di RS rujukan untuk kasus Covid-19 demi mengantisipasi lonjakan kasus Corona usai libur akhir tahun.
Ilustrasi tempat tidur bagi pasien Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk menambah kapasitas tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta. Perintah ini merupakan antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

"Kepala Dinas Kesehatan menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur ICU (perawatan intensif) dan ruang isolasi serta memastikan ketersediaan alat kesehatan dan SDM yang dibutuhkan secara cepat," demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diunggah dalam akun @dkijakarta di Instagram, hingga 13 Desember, tingkat keterisian 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta diketahui tersisa 20 persen dari total 6.509 tempat tidur.

Artinya, jumlah tempat tidur yang terisi mencapai 80 persen dengan jumlah pasien sebanyak 5.185 orang yang masih menjalani isolasi.

Sedangkan, keterisian tempat tidur ruang ICU mencapai 655 orang dari 893 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19 bergejala berat atau 73 persen.

Selain itu, Anies juga menginstruksikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan kesiapan lokasi isolasi terkendali yang telah ditentukan dalam kapasitas maksimal.

Kepala Pelaksana BPBD juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai informasi terbaru tentang penanggulangan Covid-19 dan pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kemudian, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi di perkantoran, tempat wisata, fasilitas umum, dan wilayah Jakarta selama masa libur akhir tahun.

Sebelumnya, Anies menambah sejumlah aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Virus Corona pasca-libur panjang.

Menurutnya, penambahan sejumlah aturan itu guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang libur Natal dan tahun baru.

Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

"Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata dia.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER