Doni Monardo Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 15:12 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo usul revisi UU Kekarantinaan Kesehatan karena beleid itu dibuat ketika Indonesia belum pernah menghadapi wabah.
Kepala BNPB Doni Monardo mengusulkan agar UU Kekarantinaan Kesehatan direvisi. (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengusulkan agar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurutnya, revisi perlu dilakukan mengingat UU Kekarantinaan Kesehatan dibuat ketika Indonesia belum memiliki pengalaman menghadapi wabah virus corona (covid-19) seperti saat ini.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam acara "Buku Putih Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia" secara virtual, Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dapat dilakukan untuk memasukkan sejumlah hal yang bersifat detail. Menurutnya, revisi juga dapat dilakukan untuk mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah agar tidak terjadi tumpang tindih di masa mendatang.

Doni berkata, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan akan membuat pemerintah lebih siap bila Indonesia kembali diserang wabah.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu.

UU Kekarantinaan Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo pada 2018 silam. Dalam regulasi itu, terdapt empat jenis karantina yang bisa dipilih pemerintah dalam menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, serta pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Jokowi sendiri akhirnya memilih PSBB untuk menghadapi pandemi Covid-19 pada awal April 2020.

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga apabila menerapkan karantina wilayah.

(mts/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER