Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan akhir penghitungan suara untuk kemenangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai paslon terpilih Pilkada Surabaya. Meski demikian, pesaingnya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno tak terima. Mereka berencana menggugat hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Machfud, purnawirawan perwira tinggi Polri itu mengatakan perjuangannya bersama Mujiaman belum selesai. Keduanya akan menempuh langkah konstitusional menggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Perjuangan belum selesai. Saya akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud, saat ditemui di posko pemenangnya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu, kata Machfud, dilakukan karena pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan terstuktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Surabaya.
"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," ujarnya.
Machfud mengatakan langkah hukum ke MK ini juga didorong oleh keinginan konstituennya. Machfud yakin, MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu pun menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai salah satu tim hukumnya. Selain Febri ada juga nama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Ada juga sejumlah anggota tim hukum lainnya seperti Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso.
Donal Fariz mengatakan melihat dugaan kecurangan-kecurangan di Pilkada Surabaya 2020.
"Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," kata Donal.
Pertama, kata Donal adalah dugaan pihak pemerintah kota menggunakan mesin birokrasi, sumber daya dan otoritasnya untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
Hal fundamental kedua adalah matinya electoral justice. Ia menyebutkan sejumlah lembaga penegakan hukum pemilu diduga tak melakukan fungsinya. Laporan yang dilayangkan Machfud dan tim, tak ditindak lanjuti.
Merespons rencana gugatan itu, Juru bicara pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon.
Namun ia juga mengungkit sejumlah kecurangan yang diduga dilakukan oleh kubu Machfud-Mujiaman selama tahapan Pilkada Surabaya berlangsung. Masyarakat, menurutnya sudah bisa menilai.
"Tapi dari seluruh proses pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," kata Awi, sapaan akrabnya, Kamis.
Awi pun berharap MK bisa memutuskan secara bijak gugatan itu, mengingat perolehan suara terpaut jauh antara pasangan Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU Surabaya
"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara tuhan, vox populi vox dei," pungkas dia.
Rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman. Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Suara masuk sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.
(ain/frd/ain)