Satgas Bogor: 3 Positif Covid dari Acara Rizieq Megamendung

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 11:41 WIB
Satgas Covid Kabupaten Bogor menyatakan belum ada temuan klaster dari kegiatan Rizieq di Megamendung, hanya tercatat satu positif lalu ditelusuri ada dua lagi.
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) berpamitan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut sejauh ini belum ada temuan klaster kasus virus corona (Covid-19) di acara pengajian yang dihadiri Imam Besar (FPI) Rizieq Shihab di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI, Kecamatan Megamendung, pada medio November lalu.

Namun, dari hasil penelusuran kontak (tracing), sejauh ini tercatat hanya tiga orang warga Kecamatan Megamendung yang dinyatakan terpapar virus corona. Ketiga orang itu juga langsung diisolasi di Wisma Diklat BPSDM Kemendagri yang berada di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Kalau klaster tidak ada ya, kemarin hasilnya hanya satu orang yang positif covid-19. Dan setelah di-tracing keluarganya ada dua orang. Jadi, total tiga orang ya [positif. Setelah itu, tidak ada lagi," kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menekankan, penelusuran kontak erat kasus terkait kegiatan Rizieq itu hanya dilakukan di Kecamatan Megamendung. Irwan menyebut peserta pengajian itu pun banyak datang dari warga luar Kabupaten Bogor.

"Semuanya sejauh ini sudah di-rapid, namun yang ikut pengajian banyak masyarakat dari luar, dan yang kita rapid masyarakat setempat yang ada kontak erat," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina menyebut aktivitas surveillance yang dilakukan pihaknya sejauh ini menyasar tiga titik pemeriksaan di Kecamatan Megamendung. Dari agenda pemeriksaan itu, pihaknya sudah melakukan tes risiko paparan corona (testingi) kepada ratusan warga Megamendung.

"Testing dilakukan di tiga titik, yaitu Desa Sukagalih, Cansebu, Pasar Sukamanah yakni sebanyak 835 orang," kata Mike melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.Imam Besar FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin pun sebelumnya menyatakan hingga saat ini tak ada penambahan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kecamatan Megamendung.

"Kasus Covid-19 setelah aksi Megamendung turun naik biasa saja. Tidak ada korelasinya dengan ini," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (15/12) lalu.

Namun, Ade menegaskan kegiatan mengundang keramaian yang dihadiri pentolan FPI di Megamendung itu tidak berizin. Bahkan, kata Ade, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara itu ke pemerintah setempat.

Bukan hanya Ade, sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait kerumunan massa di Megamendung.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER