Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang gelaran perayaan tahun baru serta membatasi operasional pusat perbelanjaan.
"Tahun baru kita meniadakan kegiatan perayaan tahun baru, tidak diizinkan mengadakan kegiatan tahun baru," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).
Selain itu, pihaknya membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, tempat makan, dan pertokoan hingga pukul 19.00 WIB pada periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertokoan dan lain sebagainya diminta dibuka sampai jam 7 malam. Mulai hari ini betul. Operasional pusat perbelanjaan tempat makan, toko modern. Sampai tanggal 8 [Januari]," tuturnya.
Untuk perayaan Hari Natal, Pemkot mengimbau kepada pengurus gereja untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mengharapkan bahwa kalau pun peribadatan natal dilakukan di gereja, itu dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti kapasitas daya tampung 50 persen untuk satu kali peribadatan," ucap dia.
Ia lebih lanjut juga mengimbau agar anak-anak dan lansia untuk tidak mengikuti kegiatan peribadatan.
"Kita juga mengimbau agar disiapkan pemeriksaan kesehatan di gereja, tentu juga koordinasi dengan Satgas Covid terdekat," kata Benyamin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jabodetabek.
Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Menurut evaluasi pemerintah, kasus baru covid-19 kerap muncul pasca libur dan cuti bersama. Hal ini setidaknya terjadi pada akhir Oktober lalu ketika ada libur cuti bersama.
(arh/yoa/arh)