Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat mempertimbangkan kembali rencana liburan ke sejumlah tempat wisata di Jabar saat libur Tahun Baru 2021. Hal tersebut merupakan salah satu langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar untuk tahun ini. Tahun kemarin diperbolehkan dan Insyaallah tahun depan juga diperbolehkan, kami minta pengertian," kata Uu di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/12).
Uu mengatakan terhadap wisatawan yang sudah terlanjur tiba di Jabar, pihaknya tak akan melakukan pemulangan. Namun, ia berpesan agar para pelancong tersebut menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PPP itu pun meminta agar para wisatawan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Kebersamaan antara aparat, pemerintah dan masyarakat itu adalah kunci sukses Jabar menuju Jabar juara lahir dan batin," ujarnya.
Lebih lanjut, Uu mengatakan para wisatawan yang datang ke Jabar harus melakukan rapid test antigen. Selain itu, lokasi wisata juga diminta mengadakan rapid test antigen.
"Kami pun dengan aparat akan mengadakan pengetesan dan inspeksi serta juga lainnya pada saat mengadakan kegiatan tahun baru," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Selain hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dan swab PCR, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Masa berlaku surat edaran tersebut dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
(hyg/fra)