Wagub Sumut Mengaku Ikut Teken Pencairan Hibah dan Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 22:17 WIB
Puluhan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Erry masing-masing memiliki nilai Rp151 juta hingga Rp200 juta.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/GIlang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku ikut menandatangani 37 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperlukan untuk memberi dana bantuan sosial dan hibah di Sumut pada 2012-2013 lalu.

Puluhan NPHD yang ditandatangani Erry tersebut masing-masing memiliki nilai Rp151 juta hingga Rp200 juta. Politisi Partai NasDem itu mengaku ikut membubuhkan tanda tangan karena ia telah diberi kewajiban sesuai Peraturan Gubernur tentang SK Bansos dan Hibah kala itu.

"Jadi dibagi klasifikasinya, yang menandatangani NPHD di bawah Rp100 juta itu oleh Kepala Biro Keuangan. NPHD nilai Rp100 juta hingga Rp150 juta ditandatangani Sekretaris Daerah. Saya tandatangan yang bernilai Rp151 hingga Rp200 juta. Kemudian NPHD senilai di atas Rp200 juta oleh Gubernur," ujar Erry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan yang dijalani di Kejagung tadi, Erry mengaku telah mengungkapkan kronologis pencairan bansos dan hibah di Sumut pada 2012-2013 lalu kepada para penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).

Ia menjelaskan, pemberian dana bansos dan hibah telah dimulai sejak pemohon mengajukan proposal ke Gubernur dan Sekda. Gubernur dan Sekda pun lantas mengembalikan pengajuan tersebut kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dievaluasi.

Setelah evaluasi selesai, SKPD membuat rekomendasi agar pemberian dana bansos dan hibah kepada para penerima dibahas oleh tim anggaran. "Setelah itu baru menjadi APBD. Proses itu yang ditanyai tadi," katanya.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut tentang Bansos dan Hibah kala itu, tercatat ada 1.482 lembaga yang terdaftar menjadi penerima. Namun, hingga akhir tahun berjalan hanya ada 923 lembaga yang menerima dana bansos dan hibah dari Pemprov Sumut.

Erry berkata, seluruh lembaga yang menerima bansos dan hibah atas persetujuannya kala itu telah membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemprov Sumut.

"Semuanya sudah melakukan pertanggungjawaban. Hanya, yang terlambat melaporkan LPJ ada 12 lembaga. Kalau sama (lembaga) yang lain saya tidak tahu. Tidak ada yang masalah, semuanya sudah membuat LPJ," ujarnya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata JAMpidsus Arminsyah.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER