Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Pemprov DKI lewat akun Instagram, @dkijakarta. Dari unggahan tersebut, setidaknya 20 tempat wisata di bawah naungan Pemprov DKI yang bakal ditutup pada 25 Desember, 31 Desember, dan 1 Januari 2020.
"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," tulis akun @dkijakarta, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, sejumlah destinasi wisata yang ditutup yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joeang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik.
Kemudian Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki.
![]() |
Berikutnya Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Suaeb, Miss Tjijih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, serta Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Selain daftar yang dipaparkan di unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, tiga destinasi wisata lain seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Impian Jaya Ancol juga ditutup sementara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menambah sejumlah aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus infeksi virus corona (Covid-19) pasca-libur panjang.
Anies mengatakan, penambahan sejumlah aturan dimaksudkan demi mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang libur Natal dan tahun baru.
Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.