Sebanyak 11.669 narapidana menerima remisi khusus Natal Tahun 2020. Dari jumlah itu, 11.474 narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan hukuman sebagian dan 195 orang lainnya bebas.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, Kamis (24/12).
Dari data 11.474 narapidana, Reynhard menuturkan ada 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang," tutur dia.
Reynhard mengungkapkan narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 2.152 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.730 orang, dan Sulawesi Utara dengan 929 orang.
Menurutnya, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tambah dia.
Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
(ryn/fra)