Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mery Taat Anggarasih, secara resmi telah mencabut status penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus chat mesum yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Keputusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel di sidang praperadilan yang digelar Selasa (29/12).
"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyarankan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum," demikian bunyi putusan Hakim tunggal praperadilan seperti diungkapkan Humas PN Jaksel Suharno lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus chat mesum Rizieq bermula pada awal 2017 silam ketika perbincangan via aplikasi bertukar pesan antara diduga dirinya dengan seorang perempuan beridentitas Firza Husein viral di media sosial.
Percakapan itu terungkap bersumber dari laman baladacintarizieq.com dan memperlihatkan foto seorang perempuan tanpa busana yang diduga merupakan Firza. Sedangkan Rizieq adalah lawan bicara dalam percakapan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas keresahan masyarakat lantaran percakapan tersebut mengandung konten pornografi.
Di saat yang bersamaan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga melayangkan laporan dalam kasus yang sama. Pelapor meminta polisi segera mengusut dan memastikan keaslian tangkapan layar percakapan tersebut.
Pada 29 Januari 2017, polisi mengamankan Firza dari kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur. Namun, penangkapan tersebut terkait kasus makar yang diduga menyeret Firza bersama 10 orang lain yang ditangkap polisi sejak Desember setahun sebelumnya.
Beberapa hari usai penangkapan tersebut, polisi turut menggeledah kediaman Firza terkait kasus percakapan mesum dengan debgan Rizieq. Dalam penggeledahan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita bantal, sprei, dan televisi.
Penyelidikan kasus percakapan mesum Rizieq dan Firza sempat mandek, hingga akhirnya polisi memanggil Firza dan Rizieq pada April atau tiga bulan sejak laporan itu dilayangkan.
Hingga Mei, keduanya tetap mangkir untuk menghadiri pemanggilan hingga polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Rizieq sendiri diketahui tak berada di Indonesia sejak akhir April karena menjalani umrah ke Arab Saudi.
Firza kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017 usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Kala itu, dia didampingi adik yang juga kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kendati demikian, polisi tak langsung menahan Firza dengan alasan kesehatan.
Hingga dua pekan usai penetapan Firza sebagai tersangka, polisi masih menunggu kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Namun, kala itu, Rizieq memutuskan menolak untuk pulang karena merasa telah dikriminalisasi.
Melalui pengacaranya, Rizieq meyakini percakapan tersebut telah direkayasa untuk membunuh karakternya.
Menyusul Firza, dua pekan kemudian, polisi akhirnya menetapkan Rizieq sebagai pada 29 Mei 2017. Penetapan tersangka Rizieq usai polisi melakukan gelar perkara.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo yang dulu masih perwira menengah, kini telah menjadi Kadiv Humas Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua.
Rizieq disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
![]() |
Rizieq nyatanya tak pernah menjalani pemeriksaan hingga lebih dari setahun usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Di tengah ketidakjelasan kasus tersebut, pada 22 April 2018, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah perwakilan PA 212 yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Slamet Maarif, Al Khaththath, Sobri Lubis, Yusuf Martak, Usamah Hisyam, dan Misbahul Anam.
Dalam pertemuan itu, mereka pun membicarakan soal sejumlah dugaan kasus kriminalisasi yang menjerat ulama dan aktivis 212.
"Pertemuan tersebut diharapkan agar presiden mengambil kebijakan menghentikan kasus-kasus kriminalisasi ulama dan aktivis 212," ujar Misbahul Anam dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 25 April 2018.
Tak kurang dari sebulan kemudian, pada awal Mei 2018 Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Kasus lain yang menjerat Rizieq. Kadiv Humas Polri kala itu, Setyo Wasisto menyatakan penghentian penyidikan itu adalah kewenangan penyidik yang independen dari pihak luar.
Tak lama kemudian, giliran Rizieq sendiri mengumumkan bahwa kasus dugaan chat mesum juga telah di-SP3-kan oleh polisi.
"Hari ini kami mendapat kiriman surat asli SP3 kasus dan fitnah. Surat asli SP3 kasus dan fitnah. Surat asli SP3 Kasus dan fitnah yang dikirim oleh pengacara kami yaitu Bapak Sugito yang beliau dapat kan SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq seraya mengangkat lembaran kertas yang ia sebut surat asli SP3 tersebut di rekaman video, 15 Juni 2018.
Dalam video tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Kini, kurang dari dua bulan usai kepulangannya pada 10 November lalu, status SP3 kasus chat mesum Rizieq telah dibatalkan pengadilan. Dengan kata, polisi bisa kembali melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Di saat yang bersamaan, Rizieq saat ini juga tengah menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai ujaran kebencian atau penghasutan hingga kerumunan.
Terkait putusan pengadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari PN Jakarta Selatan.
Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya Selasa (29/12).
Yusri menyebut, setelah mendapat petikan putusan itu, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut dibukanya kembali kasus chat mesum melalui putusan pencabutan SP3 bisa jadi strategi yang dilakukan pihak tertentu. Ia merujuknya terkait pengusutan kasus bentrokan dengan polisi yang menewaskan enam anggota FPI.
(thr/kid)