Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, bersedia memfasilitasi para eks anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk belajar merumuskan kembali dakwah.
Pernyataan ini disampaikan Maman merespons langkah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurutnya, dakwah yang harus sama-sama dipelajari adalah dakwah yang bisa memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan, serta keindahan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Syuro PKB bahkan mau memfasilitasi para eks FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merumuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah, dakwah yang mengajak bukan mengejek, dakwah yang merangkul bukan memukul," kata Maman dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
Maman menyatakan bahwa langkah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang bisa menjadi momentum bagi umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen keislaman dan kembali menjadikan Islam sebagai energi perdamaian dan perubahan.
Selain itu, menurutnya, momentum ini sekaligus juga bisa dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan.
"Nilai kebangsaan hubul waton minal iman, mencintai tanah air adalah komitmen dari keimanan," kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Lebih lanjut, Maman berpendapat, langkah yang diambil pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang ialah untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, toleran, dan ramah.
Menurutnya, PKB mendukung langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman.
Dia menerangkan, melakukan amar maruf dengan cara yang baik, sementara dalam menegakkan nahi munkar pun harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum.
Maman mengingatkan, Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan ingin menciptakan harmoni.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan telah memutuskan membubarkan serta menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12).
"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.
Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.
(mts/wis)