Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak warga yang merayakan malam Tahun Baru 2021 dengan menggelar pesta kembang api di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kegiatan tersebut berpotensi mengundang kerumunan yang rentan terhadap penularan virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Yusri menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (31/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa tempat ini sudah kami imbau, juga akan kami lakukan penegakan hukum. Kemudian kalau ada bunyi tadi akan cepat kita tindak. Tim dari Polsek, Polres, Kodim, Koramil akan cepat mendatangi sumber bunyi tersebut. Biasanya bunyi ini menimbulkan kerumunan," ujar Yusri.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Bundaran HI, bunyi petasan sudah terdengar sejak pukul 23.45 WIB. Bahkan hingga memasuki waktu 00.00 WIB, bunyi petasan semakin sering terjadi dari pelbagai penjuru.
Untuk diketahui, penindakan terhadap warga yang menggelar pesta kembang api tertuang dalam maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam maklumat tersebut, Idham meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali.
Kegiatan yang dilarang selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, hingga karnaval dan pesta kembang api.
Senada, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dan konvoi pada malam pergantian tahun.
Larangan ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah kerumunan demi menekan penyebaran virus corona.
(ryn/sfr)