Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pembentukan Tim Pemburu Koruptor.
Kata dia, tim ini sengaja dibuat untuk memburu koruptor yang melarikan dan bersembunyi di luar negeri. Selain itu, sekaligus untuk mengembalikan sejumlah aset milik negara yang dicuri para koruptor tersebut
"Kami sekarang juga sudah siapkan rancangan Inpres pembentukan tim pemburu koruptor. Koruptor yang lari-lari dan pengembalian aset negara," kata Mahfud saat mengisi acara Forum Merdeka Barat, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya kata Mahfud, tim ini telah dibentuk olehnya sejak Agustus lalu. Hanya saja tim itu memang belum memiliki kekuatan berkaitan dengan aturan yang sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait tugas dan fungsi tim tersebut.
Tak ayal, Mahfud maklum jika tim ini menimbulkan kontroversi di masyarakat saat pertengahan tahun lalu wacana dan pembentukan tim mulai dilakukan.
"Pada Agustus, kami buat tim pemburu koruptor. Kontroversi lah masyarakat, ada yang setuju ada yang tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengklaim selama 2020 ini meskipun terhalang pandemi covid-19, telah banyak kemajuan yang dilakukan pemerintah Indonesia berkaitan dengan penegakan hukum, terutama di bidang pemberantasan korupsi.
"Pemerintah yang dipimpin presiden, kita bisa catat beberapa kemajuan, minimal menurut saya," kata dia.
Kemajuan itu kata dia, misalnya pengungkapan kasus Jiwasraya yang mustahil dilakukan. Pasalnya, kata Mahfud, pemerintah seolah tengah memotong tangannya sendiri saat membongkar kasus tersebut.
"Anda dulu tidak pernah bayangkan kasus Jiwasraya kasus itu adalah korupsi besar yang dilakukan di kubu pemerintah tetapi dibongkar sendiri oleh pemerintah," kata dia.
"Bayangkan pemerintah motong tangannya sendiri demi memberantas korupsi," jelasnya
(tst/sfr)