Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh Pulau Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. Kegiatan belajar mengajar dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Larangan itu berkaitan dengan kehendak pemerintah yang ingin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan dengan ketat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
"Penerapan pembatasan itu meliputi kegiatan belajar-mengajar secara daring," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membatasi kegiatan belajar mengajar, aktivitas lain juga dibatasi. Pemerintah pusat menghendaki agar pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali membatasi kegiatan di sejumlah sektor, berikut rinciannya: