MUI Klaim Sejak Lama Usahakan Pembebasan Ba'asyir

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 19:31 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas menyebut MUI telah lama menginginkan agar Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan karena usianya yang sudah tua.
Waketum MUI Anwar Abbas (kiri) menyebut Ba'asyir layak bebas karena faktor usia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya telah sejak lama mengusahakan mantan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas dari masa tahanannya.

Hal ini terkait dengan faktor usia pimpinan Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, itu.

"Sebenarnya MUI sudah sejak lama mengusahakan pembebasan beliau tapi baru kini terwujudnya ya, Alhamdulillah," ujar Anwar lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat senang. Kan seperti kita ketahui beliau itu sudah sangat tua masak ditahan juga," katanya.

Ba'asyir diketahui telah bebas murni per Jumat (8/1) usai menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari total vonis penjara 15 tahun yang ia terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 silam.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia terbukti terlibat dalam perencanaan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh setahun sebelumnya pada 2010.

Ba'asyir dijemput oleh kedua anaknya, Abdul Rosyid dan Abdul Rochim Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekitar pukul 5.30 WIB usai dinyatakan bebas.

Infografis Tapak Tilas Ba'asyir Hingga BebasInfografis Tapak Tilas Ba'asyir Hingga Bebas. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 (Antiteror Polri) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum dibebaskan, Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Ba'asyir dinyatakan negatif Covid-19.

Ba'asyir diketahui sempat ditawari bebas bersyarat setahun sebelumnya pada 2019 namun ia menolaknya.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER