Artis Gisella Anastasia (Gisel) tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video porno, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk tidak menahan Gisel merupakan hak dan kewenangan penyidik.
Salah satu pertimbangannya, kata Yusri, karena Gisel dianggap bersikap koorperatif dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan penyidik saudari GA kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Kemudian pertimbangan lainnya adalah alasan kemanusiaan. Sebab, Gisel memiliki anak yang masih berusia empat tahun yakni Gempita.
"Berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," tutur Yusri.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel setiap Senin dan Kamis selama proses pemberkasan perkara.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan hari ini, Gisel dicecar sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik. "Semuanya bisa dijawab," ucap Yusri.
Gisel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang beredar di media sosial. Selain Gisel, rekannya Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga turut dijadikan tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).