DKI Siapkan 21 RS Rujukan Efek Samping Vaksin Covid-19

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 18:25 WIB
Pemprov DKI menyiapkan 21 RS rujukan perawatan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau KIPI usai disuntik vaksin covid-19.
Ilustrasi. DKI menyiapkan 21 RS rujukan untuk menangani efek samping vaksin covid-19. (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan 21 rumah sakit untuk rujukan perawatan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai mendapat vaksin Covid-19.

"Menetapkan 21 rumah sakit rujukan KIPI untuk vaksinasi Covid-19," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti kepada wartawan, Kamis (14/1).

Saat ini, kata Widyastuti, Pemprov DKI tengah menyiapkan Surat Keputusan Gubernur untuk penunjukan rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang proses membuat SK Gubernur Komda PP (Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan) KIPI dan Kelompok Kerja Pengkajian PP KIPI wilayah," ujarnya.

Berikut daftar 21 RS rujukan untuk perawatan KIPI di wilayah Jakarta:

- Jakarta Pusat
1. RSUD Tarakan
2. RSUP Cipto Mangunkusumo
3. RSPAD Gatot Soebroto
4. RSUD Johar Baru
5. RSUD Kemayoran

- Jakarta Utara
1. RSUD Koja
2. RSUD Cilincing
3. RSUD Tanjung Priok

- Jakarta Barat
1. RSUD Tamansari
2. RSUD Kembangan

- Jakarta Timur
1. RSUD Budi Asih
2. RSUD Pasar Rebo
3. RSUD Matraman
4. RSUD Cipayung
5. RS Adhyaksa

- Jakarta Selatan
1. RSUP Fatmawati
2. RSP Pertamina
3. RSUD Tebet
4. RSUD Mampang Prapatan
5. RSUD Jagakarsa
6. RSUD Pesanggrahan

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menuturkan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin atau KIPI.

Dalam upaya tersebut, kata Nadia, pemerintah pun telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi covid-19 yang mengalami KIPI.

Kata Budi, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI. Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER