Pemerintah memastikan bahwa tak ada laporan mengenai Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) hingga Sabtu (16/1) atau H+3 sejak pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan KIPI serius yang terjadi, jadi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan atau kejadian luar biasa masyarakat harus melapor ke fasilitas kesehatan," Ketua Komisi Nasional KIPI, Hindra Irawan Satari, sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Hindra memastikan bahwa jika ada, laporan itu akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh Komisi Daerah dan Komisi NasionalKIPI yang merupakan komite independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa KIPI merupakan dampak alamiah dari produk vaksin karena cairan itu merupakan produk biologis.
Dengan demikian, pada waktu disuntikkan ke dalam tubuh, maka reaksi alamiahnya memang menimbulkan respons penyesuaian, seperti kemerahan, pegal, bahkan demam.
"Namun, data menunjukkan gejala-gejala tadi jumlahnya kurang dari 1 persen dan bisa hilang dengan sendirinya," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan efek samping yang ditimbulkan oleh vaksin tersebut.
Ia mengatakan bahwa masyarakat harusdiimunisasi demi membentuk imunitas terhadap virus. Prosesnya sama seperti mengendalikan penyakit cacar, campak, tetanusneonatorum, dan penyakit menular lainnya.
Selain vaksinasi, masyarakat juga harus tetap menjalankan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta melakukan 3T atau tes, telusur, dan tindak lanjut.
"Vaksin ini sudah kita uji baik di luar negeri maupun di dalam negeri dan hasilnya telah kita peroleh sehingga memberikan tambahan perlindungan yang cukup bagi kita dan melengkapi usaha-usaha pencegahan yang kita lakukan," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai informasi tidak benar terkait vaksin Covid-19 yang sumbernya tidak jelas.
"Masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir dan jangan mudah percaya berita-berita hoaks yang beredar terutama berita terkait vaksin yang mampu berdampak serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak mungkin memberikan izin penggunaan apabila vaksin Covid-19 terbukti tidak aman," katanya.
(wel/has)