Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jatim. Kali ini jumlah Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM ditambah enam daerah.
Jika pada PPKM 11-25 Januari lalu hanya 11 daerah yang memberlakukan. Maka pada tahap kedua kini ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan aturan itu dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan pembatasan kegiatan (PPKM) sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," bunyi surat keputusan yang didapatkan CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
Sebanyak 17 daerah yang harus menerapkan PPKM tahap kedua ini yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pamekasan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Kemudian Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek dan Tulungagung.
Melalui suratnya tersebut, Khofifah mengimbau agar para kepala daerah yang berada di wilayah Jatim untuk terus melanjutkan apa yang telah dilakukan pada PPKM sebelumnya.
"Pada bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, per 26 Januari 2021, kasus kumulatif Covid-19 di Jatim saat ini tercatat ada sebanyak 108.017. Sebanyak 92.617 dinyatakan sembuh, 7.886 dirawat dan 7.514 kasus meninggal dunia.