Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mencecar Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rahman terkait keanggotaan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dalam organisasi tersebut.
Abdul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nadhlatul Ulama (NU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/2).
Awalnya tim kuasa hukum menanyakan kapasitas Abdul saat membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan Gus Nur yang menyinggung NU. Dia pun menegaskan bahwa laporan itu dibuat dalam kapasitasnya di organisasi GP Ansor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa ketentuan yang membuat Sekjen bertindak jauh hingga ke pengadilan atas nama organisasi?" tanya kuasa hukum Gus Nur dalam sidang.
Abdul menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan penugasan dari Ketua Umum GP Ansor.
"Jika ketum menugaskan jajarannya mewakili. Ketentuannya tentu PD/PRT GP Ansor. Peraturan dasar dan peraturan rumah tangga GP Ansor," jawab Abdul.
Lantas, pengacara Gus Nur memastikan ihwal perintah pelaporan tersebut yang mewakili pihak lain di luar NU ataupun GP Ansor.
Dia menyinggung apakah laporan tersebut mewakili Wakil Presiden, Maruf Amin; Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj; ataupun Abu Janda. Diketahui, ketiga nama tersebut turut disinggung oleh Gus Nur dalam video wawancaranya dengan Refly Harun tersebut.
"Tidak," ucap Abdul menjawab pertanyaan terkait perwakilan pihak-pihak lain itu.
![]() |
Setelah itu, tim kuasa hukum Gus Nur langsung menanyakan identitas Abu Janda yang disinggung dalam video tersebut. Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda adalah anggota Ansor.
"Abu Janda itu siapa?" tanya kubu Gus Nur.
"Salah satu anggota, anggota Ansor," jawab Abdul dalam sidang.
Mendengar jawaban saksi, pengacara merasa kebingungan lantaran sebelumnya Abdul pernah mengakui bahwa Abu Janda bukan anggota GP Ansor.
Dia pun memastikan apakah Abu Janda termasuk dalam struktural organisasi atau hanya anggota biasa.
"Anggota biasa," ucap Abdul.
Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, terkait proses yang dilalui hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Ansor.
"Dia (Abu Janda) ikut pengkaderan tingkat dasar," jelas saksi lagi.
Sebelumnya, JPU menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam video wawancaranya diduga bermuatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda. Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.
Dia merincikan bahwa kalimat yang diduga mengandung unsur pidana tersebut sudah terlihat sejak menit 03.45 dan 04.34.
Dalam wawancara itu, Gus Nur mulai menceritakan pengalamannya dahulu yang sering bersinggungan dengan NU.
Kemudian, dia memulai perbincangan dengan mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.
Kemudian, tafsiran jaksa soal pernyataan konduktor teler itu ditujukan pada Abu Janda. Sementara, kernet yang ugal-ugalan itu dimaksudkan pada penumpang yang tidak mengikuti aturan.
(mjo/psp)