Bawaslu Cek Keabsahan Surat Kedubes AS soal Orient Riwu Kore

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 03:46 WIB
Bawaslu disebut tengah mendalami keabsahan surat kedubes AS kepada Bawaslu Sabu Raijua soal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua.
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Adhi Wicaksono)
Kupang, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur Thomas Djawa mengatakan pihaknya akan meneliti keabsahan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta kepada Bawaslu Sabu Raijua soal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma membenarkan soal surat elektronik dari Kedubes AS tertanggal 1 Februari 2021 yang ditujukan kepadanya bahwa Orient berkewarganegaraan Paman Sam.

"Surat itu kami telusuri kembali. Bukan kami meragukan, melainkan kami akan memastikan lagi keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut," Thomas, di Kupang, Rabu (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita menyampaikan informasi ini secara resmi kepada pihak kedutaan sehingga dari pihak kedutaan juga harus menyampaikan ini secara resmi surat menyuratnya. Korespondensinya terkait dengan status kewarganegaraan," lanjut Thomas.

Setelah mendapat jawaban dari Kedubes AS, kata dia, Bawaslu melakukan rapat bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sesuai arahan dari bawaslu RI kita akan melakukan rapat bersama kemudian koordinasi bersama untuk menyikapi kalau itu benar sebagai warga negara asing apa kira-kira sikap yang kita (bawaslu) lakukan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu mengatakan pihaknya berpegang pada e-KTP terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.

KTP Orient itu, katanya, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang yang diserahkan Orient Riwu Kore saat masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, September 2020.

Hasil Klarfikasi ke Disdukcapil Kupang pun membenarkan soal status kewarganegaraan RI Orient Riwu P Kore itu.

"Kalau ditanya kewarganegaraan yang kami sampaikan adalah proses yang dilaksanakan pada tahap pencalonan dan itu dinyatakan sebagai penduduk dengan KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Kupang. Itu yang kami pegang saat ini dan itu diumumkan," urainya.

Pada saat pencalonan, KPU NTT melakukan verifikasi tiga tahap berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU nomor 394. Yaki, verifikasi kewarganegaraan, umur, dan kesesuaian isi dokumen dengan dokumen yang lain.

"Dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan benar yang bersangkutan adalah penduduk sebagaimana alamat KTP di Kota Kupang dan proses itu sesuai dengan undang-undang kependudukan," aku Thomas.

Terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan persoalan pelantikan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua adalah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tugas pihaknya sudah selesai lantaran tahap penetapan bupati terpilih telah rampung.

"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua, penetapan calih, maka diserahkan kepada mendagri untuk proses pelantikan melalui pemerintah provinsi," kata Evi lewat keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan akhir masa jabatan Bupati Sabu Raijua jatuh pada 17 Februari mendatang. KPU Sabu Raijua telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Evi menyampaikan KPU Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi terhadap status kewarganegaraan Orient. Berdasarkan keterangan Disdukcapil, Orient adalah WNI.

"Ini bukan serah-menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan UU dan PKPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," ucap Evi.

Sementara itu, Kemendagri masih menanti informasi dari KPU dan Bawaslu soal Orient.

"Kita akan tunggu informasi dari KPU dan Bawaslu terlebih dahulu," ujar Benny lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), syarat menjadi calon kepala daerah salah satunya berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Sementara, kewarganegaraan Orient masih jadi tanda tanya. Kedutaan Besar Amerika Serikat disebut menyatakan Orient adalah warga AS lewat surat tertanggal 1 Februari 2021.

Dukcapil Kemendagri menyatakan Orient sebagai WNI. Nama Orient telah masuk sistem kependudukan Indonesia sejak sebelum Reformasi.

Berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan, WNI kehilangan kewarganegaraannya di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri atau tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

(blo/dhf/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER