Saksi Sebut Nurhadi Ingin Diperkarakan Hiendra Soenjoto

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Feb 2021 00:16 WIB
Pengusaha Iwan Cendekia Liman menyebut mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sempat ingin diperkarakan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.
Nurhadi Abdurrachman disebut pernah ingin diperkarakan Hiendra Soenjoto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha Iwan Cendekia Liman menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sempat ingin diperkarakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra Soenjoto merupakan penyuap Nurhadi atas kasus pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

Persoalan Nurhadi ingin diperkarakan Hiendra diketahui dari dibacakannya halaman 9 pada BAP nomor 10 oleh Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan Hiendra hendak memperkarakan Nurhadi akibat pencairan cek yang gagal dan belum selesainya pengurusan perkara hukum PT MIT oleh Nurhadi, maka atas sisa cek yang belum saya cairkan telah ditarik kembali Rezky melalui Saudara Cahyadi Gunawan dan Hanjaya Adikarjo pada tanggal 12 Mei 2016," ucap Jaksa KPK saat membacakan BAP Iwan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/2).

"Benar itu," jawab Iwan yang dihadirkan sebagai saksi.

Iwan menambahkan informasi tersebut disampaikan oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Menurut Iwan, rencana memperkarakan Nurhadi terkait dengan nasib perusahaan Hiendra.

"Itu yang menyampaikan kepada saya Rezky Herbiyono karena Hiendra Soenjoto langsung mendamprat Rezky Herbiyono akibat cek tersebut dicairkan. Rezky berkata kepada saya bahwa Nurhadi bakal diperkarakan kalau cek ini sampai bikin company-nya blacklist," tutur Iwan.

"Kalau cek ada Rp10,8 M atau Rp10,5 M mengalami penolakan dan kurun waktu 1 minggu tidak pernah diisi atau di-recovery, otomatis company MIT blacklist," sambungnya.

Jaksa lantas menanyakan kembali perihal kelanjutan rencana memperkarakan Nurhadi oleh Hiendra. Namun, Iwan mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu [apakah Hiendra jadi memperkarakan Nurhadi]," tandas Iwan.

Dalam surat dakwaan, Hiendra disebut meminta bantuan Nurhadi melalui Rezky. Salah satunya mengenai gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Di pengadilan tingkat pertama, PT MIT memenangkan gugatan melawan PT KBN. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544,00.

Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun, lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, PT MIT justru kalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

Atas dasar itu, Hiendra meminta bantuan Nurhadi agar eksekusi putusan tersebut ditangguhkan sampai ada putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, permintaan bantuan juga dilayangkan Hiendra terkait gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Meski meminta bantuan kepada Nurhadi, gugatan kedua PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak.

Dalam persidangan ini, Hiendra Soenjoto duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa menyuap Nurhadi dengan Rp45.726.955.000,00 terkait pengurusan perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya.

Perkara yang melibatkan Hiendra yakni gugatan melawan Direktur PT MIT, Azhar Umar.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER