Pendapat berbeda dilayangkan kubu pemerintah terkait gugatan proyek pembangunan tol Depok-Antasari senilai Rp56 miliar yang dilayangkan putra presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak mengaku keberatan dengan besaran ganti rugi yang ditetapkan dalam proyek tol sepanjang 21,54 kilometer tersebut.
Victor enggan menyebutkan jumlah besaran ganti rugi yang disebutnya telah dipaksakan untuk diterima kliennya. Pihak kliennya berpendapat, penetapan angka itu terkesan tiba-tiba dan tak melibatkan Tommy selama kurun waktu 2017-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian tiga tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," ujar dia kepada wartawan di luar ruang sidang di PN Jaksel, Senin (8/2).
Victor mengklaim Tommy sebetulnya tak pernah ingin menghambat proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah. Ia juga ingin gugatan yang dilayangkan kliennya selesai lewat tahap mediasi.
Namun, dia mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah karena tak pernah melibatkan Tommy dalam penetapan besaran ganti rugi.
Menurut dia, kliennya tiba-tiba dipaksa untuk menerima ganti rugi dalam pembangunan proyek tol yang menggusur kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya itu.
"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum. Cuma prosesnya aja yang tadi saya sampaikan," katanya.
"Kita tidak sependapat kalau tiba tiba dipaksakan sesuatu acara yang tiga tahun lalu kita tidak tahu," imbuhnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Marloncius Sihaloho membantah pernyataan kubu Tommy.
PPK PUPR adalah pihak tergugat II dari delapan tergugat yang tercantum dalam gugatan Tommy.
Marlon menuturkan, besaran ganti rugi yang pihaknya berikan telah sesuai dengan peraturan dan hukum menurut UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dia menyebut pembebasan lahan dalam proses pembangunan Tol Desari telah memenuhi aturan hukum yang berlaku. Lagi pula, kata Marlon, PN Jaksel sebelumnya juga memutus perkara gugatan keberatan yang dilayangkan Tommy.
"Saudara Hutomo Mandala Putra sudah pernah mengajukan permohonan keberatan di PN Jaksel yang inti putusannya itu, hakim menyatakan permohonan keberatan itu tidak dapat diterima," kata dia.
![]() |
Sidang perdana gugatan Tommy tersebut yaitu memeriksa semua pihak tergugat sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan berkas agenda dan mediasi.
Namun, lantaran sejumlah pihak tergugat yaknidi antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tak hadir dalam sidang, hakim memutuskan akan kembali menggelar agenda yang sama pada sidang berikutnya, 1 Maret 2021.
"Di mana persidangan ini ada pihak-pihak tergugat yang tidak hadir yaitu dari tergugat I khususnya BPN ... BPN diminta untuk melengkapi dokumen, legalitas atau legal standing," ujar Marlon Ciusihaloho selaku tergugat II dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kementerian PUPR, Senin (8/2).
Selain tergugat I, sejumlah tergugat yang juga tak hadir dalam sidang yakni, PT Citra Wustoa dan PT Girder Indonesia. Masing-masing selaku pihak tergugat lima dan tergugat delapan, dari total delapan pihak tergugat.
Tommy menggugat pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar dalam proyek pembangunan tol sepanjang lebih dari 21 kilometer di Depok-Antasari.
Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.