Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan untuk lakukan kajian menyusun fatwa halal vaksin Sinopharm dan Astrazeneca.
Hal itu menyusul langkah BPOM yang mulai melakukan kajian untuk menetapkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi dua vaksin tersebut.
"Kalau mau masuk [Indonesia] pasti dikaji oleh MUI bersama BPOM. Dan tim [dari MUI] akan jalan terus. Akan jalan menyusun fatwa," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masduki menegaskan saat ini koordinasi dengan BPOM dan Kemenkes berjalan baik terkait kajian dua vaksin tersebut.
Ia mengatakan tim dari Komisi Fatwa MUI akan selalu melakukan pelbagai rencana dan antisipasi untuk menyusun kajian kehalalan bila nantinya Indonesia kedatangan varian baru vaksin corona.
"Sudah antisipasi semuanya terkait proses kerjasama untuk kehalalan vaksin dan kemujaraban vaksin. Kemujarabannya itu dari BPOM dan kehalalan nanti MUI," kata dia yang juga juru bicara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin tersebut.
Masduki optimistis kajian tentang kehalalan dua vaksin corona itu akan berjalan baik. Ia berkaca dari pengalaman negara-negara di Timur Tengah sudah banyak yang menggunakan vaksin jenis Sinopharm.
"Yang Sinopharm kan kecenderungannya halalnya besar. Karena sudah dipakai di Dubai, Uni Emirat Arab," kata dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito sebelumnya mengatakan peninjauan izin penggunaan darurat akan berlangsung paling lama 20 hari kerja setelah BPOM menerima pelbagai data dari perusahaan farmasi yang merepresentasikan produsen vaksin Sinopharm dan Astrazeneca.
Saat ini, BPOM pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari produsen vaksin tersebut. Meski demikian, ia menyebut data bisa diberikan secara bertahap, sembari proses peninjauan terus berjalan.
Fatwa halal menjadi persoalan tersendiri dalam program vaksinasi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, MUI pun terlibat pula dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama terkait pengkajian fatwa halal. Kemenkes diketahui telah menetapkan tujuh merek vaksin yang bakal digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk Sinopham dan Astrazeneca.
Fatwa halal dari MUI dan Izin Penggunaan Darurat dari BPOM untuk vaksin Covid-19 diserahkan perdana kepada produk buatan Sinovac, China pada Januari lalu. Setelah fatwa dan izin itu keluar, pemerintah pun memulai program vaksinasi yang diawali dengan penyuntikan ke Presiden RI Joko Widodo pada 13 Januari 2021.
(rzr/kid)