Karyawan Swasta Diminta Tak ke Luar Kota Saat Libur Imlek

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 01:02 WIB
Karyawan swasta diminta tak ke luar kota saat libur Imlek untuk mencegah potensi lonjakan kasus virus corona.
Karyawan swasta diimbau tak ke luar kota saat libur Imlek. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.

Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020.

"Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. K/L, Polri, Pemda sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan dan disiplin protokol kesehatan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu menyusul kebijakan serupa yang diterbitkan pemerintah dalam rangka larangan bepergian ke luar kota saat liburan Imlek bagi anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wiku juga menegaskan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah dalam masa PPKM berskala mikro.

Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa covid-19 baik PCR swab, antigen swab maupun GeNose.

Adapun ketentuan khusus untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2x24 jam atau swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, pelaku perjalanan udara boleh menggunakan RT-PCR dengan batas waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes antigen berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan via laut di Pulau Jawa, penumpang bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil kedua tes itu berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan surat keterangan palsu, sebab pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan itu.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil RT PCR atau rapid test antigen, atau GeNsoe tes yang digunakan saat perjalanan. Maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkas Wiku.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER