Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.
Hal itu sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024, dengan Kementerian PUPR yang melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat," kata Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).
Ia menjelaskan, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp340 Milyar pada 2020.
Sementara untuk pengadaan tanah dan beberapa lokasi waduk serta sungai pada 2021 dianggarkan Rp1,073 triliun.
"Untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.
Keduanya, kata dia, tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal.
"Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal. Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menghapus program normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD.
Program normalisasi sungai merupakan program warisan gubernur-gubernur sebelumnya dalam mengantisipasi banjir Jakarta.
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus. Dalam draf, rencana DKI dalam penanganan banjir melalui peningkatan kapasitas aliran sungai hanya melalui program naturalisasi sungai.
Sementara dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
(yoa/psp)