Di satu sisi, viralnya soal Aisha Weddings itu tak dipungkiri telah membuka ruang bagi aktivis perempuan, perlindungan anak, dan HAM untuk mengarusutamakan lagi persoalan bahaya pernikahan anak.
Sejatinya, pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun, fenomena pernikahan dini itu masih terjadi dengan syarat ada dispensasi atau keringanan berkaitan dengan adat dan keyakinan atau agama.
Ketua pengurus asosiasi lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana mengatakan persoalan dispensasi atau keringanan batas minimal usia pernikahan yang diberikan harus diusut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, saya kira soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul," kata Nursyahbani dalam Konferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2) yang digelar secara virtual.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti memaparkan data bahwa pada Januari-Juni 2020 setidaknya terdapat 33.664 dispensasi usia menikah yang dikabulkan di seluruh wilayah Indonesia. Angka itu, kata dia, merujuk pada data yang dihimpun Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.
Dini mengatakan angka riil soal pernikahan di bawah umur mungkin lebih besar dari itu karena tak mencakup perkawinan secara agama atau siri dan adat.
"Nah ini tidak ketahuan berapa banyaknya," ujar Dini.
(mln/kid)